Loading...

PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN


Prosedur Pengajuan Keberatan Permohonan Informasi Publik di Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur.

1. Pengajuan Keberatan Informasi Publik dapat diajukan dalam Jangka Waktu  30 Hari Kerja setelah diterimanya Pemberitahuan Tertulis dan/atau Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi Publik.

2. Pemohon Informasi Publik mengajukan keberatan kepada Atasan PPID melalui Surat, Telepon, Email atau mendatangi langsung ke tempat layanan PPID Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur.

3. Pemohon Informasi Publik akan menerima tanda Bukti Pengajuan Keberatan dari Petugas Layanan Informasi.

4. Atasan PPID akan memberikan Tanggapan atas Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik paling lambat 30 Hari Kerja sejak diterimanya Keberatan secara tertulis.

5. Pemohon Informasi Publik akan menerima tanggapan paling lambat 30 Hari Kerja sejak diterimanya Keberatan secara tertulis.


Jika Pemohon Informasi Publik merasa Puas atas Tanggapan Pengajuan Keberatan yang disampaikan, Maka Pengajuan Keberatan Informasi dianggap Selesai, namun jika Pemohon Informasi Publik merasa tidak puas atas Tanggapan Pengajuan Keberatan yang disampaikan, Maka Pemohon Informasi dapat mengajukan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 Hari Kerja sejak diterimanya Keputusan/Tanggapan Tertulis dari Atasan PPID dan Penyelesaian Sengketa Informasi diserahkan kepada Komisi Informasi dengan Peraturan yang berlaku.


Klik Disini untuk Download SOP Pelayanan Penanganan Keberatan Informasi Publik