TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
PPID BAWASLU KALTIM
A. Menyediakan, Menyimpan, Mendokumentasikan, dan Mengamankan Informasi;
B. Memberikan Layanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
C. Menyusun dan Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Informasi Publik;
D. Melakukan pengujian konsekuensi;
E. Melakukan Klasifikasi terhadap Informasi dan/atau pengubahannya;
F. Menetapkan Informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat di Akses; dan
G. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.