Loading...

TUGAS FUNGSI DAN WEWENANG

TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG

PPID BAWASLU KALTIM


A. Menyediakan, Menyimpan, Mendokumentasikan, dan Mengamankan Informasi;

B. Memberikan Layanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;

C. Menyusun dan Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Informasi Publik;

D. Melakukan pengujian konsekuensi;

E. Melakukan Klasifikasi terhadap Informasi dan/atau pengubahannya;

F. Menetapkan Informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat di Akses; dan

G. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.